Pengembangan Pelabuhan Rakyat Dapat Kurangi Beban Jalan Darat

13-09-2024 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo saat meninjau Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (12/9/2024). Foto: Husen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi V DPR RI sedang merevisi UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Salah satu agenda penting revisi adalah mengembangkan Pelayaran Rakyat (pelra) yang akan membantu pelabuhan utama mengangkut barang dan jasa dengan kapal-kapal rakyat. Hal ini dinilai dapat mengurangi  penggunaan jalan darat yang kerap rusak, karena beban angkutan yang berlebihan (overload).

 

Persoalan ini disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo saat meninjau Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (12/9/2024). "Kami sedang merevisi UU Pelayaran. Kita ingin menguatkan peran dari Pelayaran Rakyat (pelra). Jadi, tolong bantulah mereka. Tadi ada ide bagus, (kapal) feeder pakai pelra. Bongkar muat untuk peti kemasnya di sini (Pelabuhan Malundung), setelah itu pakai Pelra," jelas Sigit.

 

Ia melanjutkan, kendaraan angkutan barang dari pelabuhan yang melalui jalan-jalan nasional sering mengalami overload yang mengakibatkan kerusakan jalan. Sementara, kemampuan negara untuk merawat jalan-jalan tersebut belum memadai. Bila (angkutan) feeder-nya lewat Pelra menuju pelabuhan  utama, maka infrastuktur jalan dapat terjaga dengan baik.

 

Keberadaan Pelra, tambahnya, dapat membangkitkan ekonomi masyarakat lokal. Tinggal bagaimana otoritas pelabuhan, seperti Pelindo mendiskusikan pembanguan Pelra dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

 

"Di Provinsi Kalimantan Utara, ibu kotanya Bulungan. Masih ada sungai yang harus masuk. Nah, manfaatkan itu. Jadi, feeder-nya itu Pelra. Pelindo harus bantu. Membuat rakyat semakin sejahtera menghidupkan pelayaran rakyat. Dan kita sedang revisi melalui UU Pelayaran," kata Politisi Fraksi PKS ini.

 

Pelra ini, sambungnya lagi, bisa diakses oleh para nelayan. Pemerintah diimbaunya perlu memastikan pelra ini aman. Kecelakaan laut sebagian besar dari pelayaran rakyat ini. Pada UU sebelumnya, isu pelra tersebut belum diatur. (mh/rdn)

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...