Pengembangan Pelabuhan Rakyat Dapat Kurangi Beban Jalan Darat
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo saat meninjau Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (12/9/2024). Foto: Husen/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi V DPR RI sedang merevisi UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Salah satu agenda penting revisi adalah mengembangkan Pelayaran Rakyat (pelra) yang akan membantu pelabuhan utama mengangkut barang dan jasa dengan kapal-kapal rakyat. Hal ini dinilai dapat mengurangi penggunaan jalan darat yang kerap rusak, karena beban angkutan yang berlebihan (overload).
Persoalan ini disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo saat meninjau Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (12/9/2024). "Kami sedang merevisi UU Pelayaran. Kita ingin menguatkan peran dari Pelayaran Rakyat (pelra). Jadi, tolong bantulah mereka. Tadi ada ide bagus, (kapal) feeder pakai pelra. Bongkar muat untuk peti kemasnya di sini (Pelabuhan Malundung), setelah itu pakai Pelra," jelas Sigit.
Ia melanjutkan, kendaraan angkutan barang dari pelabuhan yang melalui jalan-jalan nasional sering mengalami overload yang mengakibatkan kerusakan jalan. Sementara, kemampuan negara untuk merawat jalan-jalan tersebut belum memadai. Bila (angkutan) feeder-nya lewat Pelra menuju pelabuhan utama, maka infrastuktur jalan dapat terjaga dengan baik.
Keberadaan Pelra, tambahnya, dapat membangkitkan ekonomi masyarakat lokal. Tinggal bagaimana otoritas pelabuhan, seperti Pelindo mendiskusikan pembanguan Pelra dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
"Di Provinsi Kalimantan Utara, ibu kotanya Bulungan. Masih ada sungai yang harus masuk. Nah, manfaatkan itu. Jadi, feeder-nya itu Pelra. Pelindo harus bantu. Membuat rakyat semakin sejahtera menghidupkan pelayaran rakyat. Dan kita sedang revisi melalui UU Pelayaran," kata Politisi Fraksi PKS ini.
Pelra ini, sambungnya lagi, bisa diakses oleh para nelayan. Pemerintah diimbaunya perlu memastikan pelra ini aman. Kecelakaan laut sebagian besar dari pelayaran rakyat ini. Pada UU sebelumnya, isu pelra tersebut belum diatur. (mh/rdn)